Minggu, 24 Januari 2010

HAMPPI TANAM 2000 BIBIT MANGROVE


Seratusan Anggota HAMPPI Gelar Tanam Dua Ribu Pohon Mangrove

Ekosistem hutan mangrove memiliki fungsi ekologis, ekonomis dan sosial yang penting dalam pembangunan, khususnya di wilayah pesisir

Oleh karena itu, perlu dilakukan berbagai upaya untuk memulihkan kembali hutan mangrove yang rusak agar dapat kembali memberikan fungsinya bagi kesejahteraan manusia dan mendukung pembangunan wilayah pesisir.Peningkatan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang arti penting keberadaan mangrove dalam mendukung kehidupan perekonomian masyarakat pesisir perlu terus digalakkan. Pengikutsertaan masyarakat dalam upaya rehabilitasi dan pengelolaan mangrove dapat menjadi kunci keberhasilan pelestarian mangrove. Upaya ini harus disertai dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat,

Atas dasar hal tersebut Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Masyarakat Pelestari Pantai (DPD HAMPPI) Kabupaten Serdang Bedagai melakukan aksi tanam Bakau sebanyak 2.000 bibit bakau jenis Bangka (Rhizophoraceae seperti R. apiculata, R. Mucronata, dan B. gymnorrhiza)Rabu,9/12

Menurut Ketua Umum DPD HAMPPI Rozali yang didampingi Sekum Sarlim Sipayung dan Ketua Bidang Reboisasi mangrove Dahri dan Amzah mengatakan ,bahwa kegiatan ini akan terus berlanjut karena merupakan salah satu rencana kerja HAMPPI dalam melestarikan pantai di Kabupaten Serdang Bedagai

Di Lain sisi HAMPPI juga ingin melakukan sesuatu yakni, akan mengajukan Draft Pola Pelestarian Hutan Bakau ke Dinas kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Serdang Bedagai dengan pola yang dikenal silvofishery,pola tersebut adalah menambah koleksi perbendaharan bibit bakau yang belum dimiliki ,sehingga saat rehabilitasi pesisir pantai yang telah ditentukan sebagai titik mutigasi maka tak perlu lagi harus membeli bakau dari luar Kabupaten Serdang Bedagai dan Pola tersebut adalah melibatkan masyarakat sekitar untuk melakukan pembibitan bakau dengan Dinas Kehutanan Dan Perkebunan sebagai ‘Bapak Asuh’ yang melakukan pengarahan dan penyuluhan.

Sangat Ironis ungkap Rozali ,kalau hutan bakau seluas + 240 Ha,yang ada di Dusun Lubuk Pulai tidak memiliki pola pembibitan ,dan tak adanya Papan Larangan diareal lokasi Hutan guna mencegah terjadinya penebangan Liar.

Atas dasar itulah HAMPPI yang sedang menyusun ‘Project Plan’yang bertumpu pada pemberdayaan Masyarakat dalam Pengembangan Pengelolaan Wilayah Pesisir Pantai yang prakarsai oleh Asia Development Bank(ADB) bersama Departemen Kelautan dan Perikanan.

konsep tersebut murni Swadaya buah pikiran Putra Daerah lanjut Rozali , HAMPPI menyadari Rencana Kerja tersebut tak mungkin dituangkan dalam APBD,namun Undang –Undang yang mengatur tentang hal tersebut sangat jelas ,bahwa apabila unsur Sumber Daya Alam terpenuhi ,dan dalam seminar dapat dipertahankan kajian tersebut,maka bersama Muspida sudah dapat dilakukan Lokakarya dalam merumuskan segala ketentuan syarat yang ada didalam Undang-Undang ,dan semua unsur tersebut sudah dimiliki Sumner Daya Alam Kecamatan Tanjung Beringin ,tinggal bagaimana Pemerintah Daerah mengakomodir buah pikiran ini sehingga Dana Alokasi Khusus (DAK) Departemen Perikanan dan Kelautan yang nilainya sangat besar ini dapat disalurkan kepada Kabupaten Serdang Bedagai.

Ketika ditanya perihal Undang-Undang tersebut,Rozali hanya tersenyum”Nanti saja saat seminar akan kita presentasika,di lain sisi M Said Purba Yakni Utusan dari dinas keutanan sergai yang ikut mengaksikan tanam bakau tersebut juga mengatakan sangat mendukung ke giatan tersebut dan kami juga akan siap membantu semampu kami.

Deklarasi Hamppi


Dalam skala tertentu setiap pemanfaatan sumber daya alam wilayah pesisir dan lautan dapat menyebabkan terjadinya perubahan ekosistem pesisir dan lautan itu sendiri. Pemanfaatan dengan tidak mempertimbangkan prinsip-prinsip ekologi dapat menurunkan mutu lingkungan dan berlanjut dengan terjadinya kerusakan ekosistem wilayah pesisir. Dengan demikian masalah utama dalam pengelolaan wilayah pesisir dan lautan, pada dasarnya adalah:

1. Pemanfaatan ganda dari berbagai sumber daya alam tanpa adanya koordinasi keterpaduannya
2. Pemanfaatan sumber daya alam yang tidak rasional
3. Pengaruh kegiatan manusia
4. Pencemaran perairan wilayah pesisir
5. Kerusakan fisik habitat dan eksploitasi lebih sumber daya perikanan

Sebagai kabupaten yang masih baru, Serdang Bedagai sedang berbenah dalam melaksanakan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat Serdang Bedagai itu sendiri itu sendiri. Pembangunan yang dilaksanakan di Kabupaten Serdang Bedagai tentunya tidak terlepas dari pedoman pengelolaan Wilayah Pesisir Pantai yang seakan tersembunyi ,bahwa potensi tersebut sesungguhnya memiliki potensi yang sangat besar terhadap perekonomian yang sangat positif apabila dikelola dengan standar-standart peraturan yang benar. atau sumber daya alam, dimana apabila dikelola secara benar akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan sekitar serta jaminan kelestarian sumber daya alam

Keasrian hutan bakau yang memiliki potensi wisata, di kabupaten Serdang Bedagai sampai saat ini belum merata. Dimana di sebagian daerah masih zona hijau, sedangkan di daerah lainnya telah dan sudah sangat kritis. Namun kesadaran akan pentingnya hutan bakau itu, untuk semua daerah hampir merata sangat minim.
PERANAN MASYARAKAT ADAT DALAM HAK PENGUSAHAAN PERAIRAN PESISIR GUNA MENINGKATKAN EKONOMI MASYARAKAT DALAM RANGKA MENUJU KECAMATAN TANJUNG BERINGIN SEBAGAI ZONA EKSKLUSIVE EKONOMI, KODIFIKASI UNDANG-UNDANG NO 27 TAHUN 2007
” menjadi thema kegiatan Pemulihan Wilayah Pesisir Pantai serta Pengelolaan Perairan Pesisir yang akan diselenggarakan oleh DEWAN PIMPINAN DAERAH HIMPUNAN MASYARAKAT PELESTARI PANTAI KABUPATEN TANJUNG BERINGIN Thema ini juga tertuang dalam visi
"Terciptanya Lingkungan Hidup,Sumber daya Alam dan wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Berkelanjutan yang Berorientasi pada Aspek Ekologis,Ekonomi, Sosial dan Pemanfaatan Lestari”